Pelayanan Gawat Darurat Dalam BPJS Kesehatan

2:21 PM

Pelayanan Gawat Darurat Dalam BPJS Kesehatan


Berikut ini kami sampaikan penjelasan mengenai bagaimana fasilitas, cakupan pelayanan serta alur dari BPJS untuk pasien kegawatdaruratan, artikel ini bersumber dari bpjs-kesehatan.go.id dan kami cantumkan sumbernya dibawah artikel. Selamat membaca yaa

Pelayanan Gawat Darurat Dalam BPJS Kesehatan

A. Fasilitas Kesehatan

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan baik yang bekerjasama maupun tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

B. Cakupan Pelayanan

  1. Pelayanan gawat darurat yang dapat dijamin adalah sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.
  2. Kriteria gawat darurat terlampir.
  3. Cakupan pelayanan gawat darurat sesuai dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan

C. Prosedur

  1. Dalam keadaan gawat darurat, maka:
    1. Peserta dapat dilayani di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
    2. Pelayanan harus segera diberikan tanpa diperlukan surat rujukan
    3. Peserta yang mendapat pelayanan diFasilitas Kesehatan yang tidak  bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan
    4. Pengecekan validitas peserta maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan
    5. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta

      "Pada kasus kegawatdaruratan medis tidak diperlukan surat rujukan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana terlampir"

  2. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
    1. Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
    2. Pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat diberikan pada fasilitas kesehatan tempat peserta terdaftar maupun bukan tempat peserta terdaftar
    3. Pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku

  3. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Fasilitas kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas kesehatan Rujukan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
    1. Fasilitas kesehatan memastikan eligibilitas peserta dengan mencocokkan data peserta dengan master file kepesertaan BPJS Kesehatan pada kondisi real time. Hal ini dapat dilakukan dengan cara:
      1. Fasilitas kesehatan mengakses master file kepesertaan melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, sms gateway dan media elektronik lainnya.
      2. Apabila poin (a) tidak dapat dilakukan maka Fasilitas kesehatan menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan
    2. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS. Fasilitas kesehatan harus menjelaskan hal ini kepada peserta dan peserta harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya
    3. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.
    4. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas adalah sebagai berikut:
      1. Tidak ada sarana transportasi untuk evakuasi pasien.
      2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat untuk evakuasi Kondisi a dan b dinyatakan oleh petugas BPJS Kesehatan setelah dihubungi oleh Fasilitas kesehatan, dan petugas BPJS Kesehatan tersebut telah berusaha mencari ambulan sesuai dengan kebutuhan.
      3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.

    5. "Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta"

D. Alur Pelayanan

PENJAMINAN PELAYANAN EMERGENSI PADA PPK NON PROVIDER




Demikianlah artikel kami ini yang singkat berjudul Pelayanan Gawat Darurat Dalam BPJS Kesehatan. Semoga apa yang telah kami berikan dan sajikan untuk teman-teman semuanya dapat membatu dan bermanfaat. Terimakasih atas kunjungannya, sampai jumpa lagi.

Oke Sekianlah artikel kami yang membahas mengenai Pelayanan Gawat Darurat Dalam BPJS Kesehatan, semoga artikel ini bermanfaat bagi teman-teman semua, dan jangan lupa share artikel kami ini jika bermanfaat dan tetap mencantumkan link blog kami. Jangan bosan untuk membaca artikel lainnya disini, Sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

0 komentar