Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut dalam BPJS Kesehatan

3:02 PM

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut dalam BPJS Kesehatan


Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut dalam BPJS Kesehatan

A. Fasilitas Kesehatan

Pelayanan rawat jalan dan rawat inap dapat dilakukan di:
  1. klinik utama atau yang setara;
  2. rumah sakit umum; dan
  3. rumah sakit khusus.
Baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan


B. Cakupan Pelayanan

  1. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
    1. administrasi pelayanan; meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penerbitan surat eligilibitas peserta, termasuk pembuatan kartu pasien.
    2. pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis;
    3. tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis; 
    4. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
    5. pelayanan alat kesehatan;
    6. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
    7. rehabilitasi medis;
    8. pelayanan darah;
    9. pelayanan kedokteran forensik klinik meliputi pembuatan visum et repertum atau surat keterangan medik berdasarkan pemeriksaan forensik orang hidup dan pemeriksaan psikiatri forensik; dan
    10. pelayanan jenazah terbatas hanya bagi peserta meninggal dunia pasca rawat inap di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tempat pasien dirawat berupa pemulasaran jenazah dan tidak termasuk peti mati

  2. Rawat Inap Tingkat Lanjutan
    Cakupan pelayanan rawat inap tingka lanjutan adalah sesuai dengan seluruh cakupan pelayanan di RJTL dengan tambahan akomodasi yaitu perawatan inap non intensif dan perawatan inap intensif dengan hak kelas perawatan sebagaimana berikut:
    1. ruang perawatan kelas III bagi:
      1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan
      2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

    2. ruang perawatan kelas II bagi:
      1. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
      2. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
      3. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya;
      4. Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah sampai dengan 1,5 (satu koma lima) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan
      5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.

    3. ruang perawatan kelas I bagi:
      1. Pejabat Negara dan anggota keluarganya;
      2. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
      3. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
      4. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
      5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;
      6. janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan;
      7. Peserta Pekerja Penerima Upah dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan gaji atau upah di atas 1,5 (satu koma lima) sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya; dan
      8. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

  3. Alat Kesehatan di Luar Paket INA CBG’s:
    1. Tarif di luar paket INA CBG’s adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas alat kesehatan yang digunakan secara tidak permanen di luar tubuh pasien
    2. Alat kesehatan di luar paket INA CBG’s ditagihkan langsung oleh fasilitas kesehatan ke BPJS Kesehatan
    3. Alat kesehatan di luar paket INA CBG’s adalah pelayanan yang dibatasi, yaitu:
      1. Pelayanan diberikan atas indikasi medis,
      2. Adanya plafon maksimal harga alat kesehatan
      3. Adanya batasan waktu pengambilan alat kesehatan
    4. Jenis alat kesehatan di luar paket INA CBG’s adalah sebagai berikut:
      1. Kacamata
      2. Alat bantu dengar
      3. Protesa alat gerak
      4. Protesa gigi
      5. Korset tulang belakang
      6. Collar neck
      7. Kruk
    5. Tarif alat kesehatan di luar paket INA CBG’s sebagaimana peraturan yang berlaku
Lalu bagaimanakah prosedur perawatan rawat jalan tingkat lanjut dan prosedur perawatan rawat inap tingkat lanjut ? Baca sambungan artikelnya dibawah ini


Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id dan telah di edit oleh www.perawatkitasatu.com

Demikianlah artikel kami yang singat dari perawat kita satu yang berjudul Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut dalam BPJS Kesehatan. Semoga apa yang telah kami berikan dan sajikan diatas tersebut dapat berguna dan bermanfaat untuk teman-teman semuanya. Terimakasih atas kunjungannya.

Oke Sekianlah artikel kami yang membahas mengenai Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut dalam BPJS Kesehatan, semoga artikel ini bermanfaat bagi teman-teman semua, dan jangan lupa share artikel kami ini jika bermanfaat dan tetap mencantumkan link blog kami. Jangan bosan untuk membaca artikel lainnya disini, Sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

0 komentar