Prosedur Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut BPJS Kesehatan

7:16 PM

Prosedur Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut BPJS Kesehatan


Prosedur Pelayanan Rujukan Tingkat Lanjut (Rawat Jalan dan Rawat Inap) Beserta Alurnya

Prosedur Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut BPJS Kesehatan

A. Prosedur

  1. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
    1. Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama
    2. Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan
    3. Fasilitas kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP
    4. Petugas BPJS kesehatan melakukan legalisasi SEP
    5. Fasilitas kesehatan melakukan pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, obat dan bahan medis habis pakai (BMHP)
    6. Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan. Lembar bukti pelayanan disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan
    7. Atas indikasi medis peserta dapat dirujuk ke poli lain selain yang tercantum dalam surat rujukan dengan surat rujukan/konsul intern.
    8. Atas indikasi medis peserta dapat dirujuk ke Fasilitas kesehatan lanjutan lain dengan surat rujukan/konsul ekstern.
    9. Apabila pasien masih memerlukan pelayanan di Faskes tingkat lanjutan karena kondisi belum stabil sehingga belum dapat untuk dirujuk balik ke Faskes tingkat pertama, maka Dokter Spesialis/Sub Spesialis membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa pasien masih dalam perawatan.
    10. Apabila pasien sudah dalam kondisi stabil sehingga dapat dirujuk balik ke Faskes tingkat pertama, maka Dokter Spesialis/Sub Spesialis akan memberikan surat keterangan rujuk balik.
    11. Apabila Dokter Spesialis/Sub Spesialis tidak memberikan surat keterangan yang dimaksud pada huruf i dan j maka untuk kunjungan berikutnya pasien harus membawa surat rujukan yang baru dari Faskes tingkat pertama.

  2. Rawat Inap Tingkat Lanjutan
    1. Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat perintah rawat inap dari poli atau unit gawat darurat 
    2. Peserta harus melengkapi persyaratan administrasi sebelum pasien pulang maksimal 3 x 24 jam hari kerja sejak masuk Rumah Sakit.
    3. Petugas Rumah Sakit melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke  dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP
    4. Petugas BPJS kesehatan melakukan legalisasi SEP
    5. Fasilitas kesehatan melakukan pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, obat dan bahan medis habis pakai (BMHP)

      "Peserta harus melengkapi persyaratan administrasi sebelum pasien pulang, maksimal 3 x 24 jam hari kerja sejak masuk Rumah Sakit"
    6. Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan. Lembar bukti pelayanan disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan
    7. Dalam hal peserta menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi daripada haknya, maka Peserta dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
    8. Kenaikan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya atas keinginan sendiri dikecualikan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan

      "Kenaikan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya atas keinginan sendiri dikecualikan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan"
    9. Jika karena kondisi pada fasilitas kesehatan mengakibatkan peserta tidak memperoleh kamar perawatan sesuai haknya, maka:
      1. Peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi.
      2. BPJS Kesehatan membayar kelas perawatan peserta sesuai haknya.
      3. Apabila kelas perawatan sesuai hak peserta telah tersedia, maka peserta ditempatkan di kelas perawatan yang menjadi hak peserta.
      4. Perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari.
      5. Jika kenaikan kelas yang terjadi lebih dari 3 (tiga) hari, maka selisih biaya yang terjadi menjadi tanggung jawab Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan atau berdasarkan persetujuan pasien dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang setara
    10. Penjaminan peserta baru dalam kondisi sakit dan sedang dalam perawatan:
      1. Penjaminan diberikan mulai dari pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang dibuktikan dengan tanggal bukti bayar (bukan tanggal yang tercantum dalam kartu peserta BPJS Kesehatan);
      2. Peserta diminta untuk mengurus SEP dalam waktu maksimal 3 x 24 jam hari kerja sejak pasien terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan;
      3. Apabila peserta mengurus SEP lebih dari 3 x 24 jam hari kerja sejak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka penjaminan diberikan untuk 3 hari mundur ke belakang sejak pasien mengurus SEP;
      4. Biaya pelayanan yang terjadi sebelum peserta terdaftar dan dijamin oleh BPJS Kesehatan menjadi tanggung jawab pasien sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Fasilitas kesehatan tersebut.

        "Peserta mengurus Surat Elijibilitas Peserta (SEP) di BPJS Center dalam waktu maksimal 3 x 24 jam hari kerja sejak pasien terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan;"
      5. Untuk pasien baru yang sudah mendapatkan pelayanan rawat inap, maka tidak diperlukan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat satu atau keterangan gawat darurat. Untuk penjaminan selanjutnya, peserta wajib mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan yang berlaku.
      6. Perhitungan penjaminan berdasarkan proporsional hari rawat sejak pasien dijamin oleh BPJS Kesehatan.
      7. Besar biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sejak pasien dijamin oleh BPJS Kesehatan sampai dengan tanggal pulang dibagi total hari rawat kali tarif INA CBG’s.

  3. Rujukan Parsial
    1. Rujukan parsial adalah pengiriman pasien atau spesimen ke pemberi pelayanan kesehatan lain dalam rangka menegakkan diagnosis atau pemberian terapi, yang merupakan satu rangkaian perawatan pasien di Fasilitas kesehatan tersebut.
    2. Rujukan parsial dapat berupa:
      1. pengiriman pasien untuk dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan
      2. pengiriman spesimen untuk pemeriksaan penunjang
    3. Apabila pasien tersebut adalah pasien rujukan parsial, maka pada SEP pasien diberi keterangan “Rujukan Parsial”, dan rumah sakit penerima rujukan tidak menerbitkan SEP baru untuk pasien tersebut. 
    4. Biaya rujukan parsial menjadi tanggung jawab Fasilitas Kesehatan perujuk dan pasien tidak boleh dibebani urun biaya.
    5. BPJS Kesehatan membayar biaya pelayanan sesuai dengan paket INA CBG’s ke Fasilitas Kesehatan perujuk

  4. Pelayanan Alat Kesehatan di luar paket INA CBG’s
    1. Dokter Spesialis menuliskan resep alat kesehatan sesuai indikasi medis
    2. Peserta mengurus legalisasi alat kesehatan ke petugas BPJS Center atau Kantor BPJS Kesehatan.
    3. Peserta dapat mengambil alat kesehatan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit atau di jejaring fasilitas kesehatan penyedia alat kesehatan di luar paket INA CBG’s yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Peserta wajib membawa :
      1. Surat Elijibilitas Peserta (SEP) atau salinannya
      2. Resep alat kesehatan yang telah dilegalisir petugas BPJS Kesehatan
    4. Fasilitas kesehatan melakukan verifikasi resep dan berkas lainnya kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut. Peserta wajib menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan.

B. Alur Pelayanan


ALUR PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT LANJUTAN

ALUR PELAYANAN RUJUKAN ANTAR FASILITAS KESEHATAN TINGKAT LANJUTAN




Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id dan telah di edit oleh www.perawatkitasatu.com

Demikianlah artikel kami dari perawatkitasatu.com yang berjudul Prosedur Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut BPJS Kesehatan. Semoga apa yang telah kami berikan dan sajikan diatas tersebut dapat bermanfaat dan berguna bagi teman-teman semuanaya. Terimakasih atas kunjungannya.

Oke Sekianlah artikel kami yang membahas mengenai Prosedur Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut BPJS Kesehatan, semoga artikel ini bermanfaat bagi teman-teman semua, dan jangan lupa share artikel kami ini jika bermanfaat dan tetap mencantumkan link blog kami. Jangan bosan untuk membaca artikel lainnya disini, Sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

0 komentar