Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dalam BPJS Kesehatan

11:39 AM

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dalam BPJS Kesehatan


Berikut ini kami sampaikan mengena Fasilitas kesehatan dan Cakupan Pelayanan yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan pada tingkat pertama

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dalam BPJS Kesehatan

A. Fasilitas Kesehatan

Fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah:
  1. Rawat Jalan Tingkat Pertama
    1. Puskesmas atau yang setara;
    2. praktik dokter;
    3. praktik dokter gigi;
    4. klinik Pratama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/POLRI;dane. Rumah sakit Kelas D Pratama atau yang setara.
  2. Rawat Inap Tingkat Pertama
    Fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan fasilitas rawat inap.

B. Cakupan Pelayanan

  1. Rawat Jalan Tingkat Pertama
    1. administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama;
    2. pelayanan promotif preventif, meliputi:
      1. kegiatan penyuluhan kesehatan perorangan;
        Penyuluhan kesehatan perorangan meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
      2. imunisasi dasar;
        Pelayanan imunisasi dasar meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPTHB), Polio, dan Campak.
      3. keluarga berencana;
        1. Pelayanan keluarga berencana meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana.
        2. Penyediaan dan distribusi vaksin dan alat kontrasepsi dasar menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
        3. BPJS Kesehatan hanya membiayai jasa pelayanan pemberian vaksin dan alat kontrasepsi dasar yang sudah termasuk dalam kapitasi, kecuali untuk jasa pelayanan pemasangan IUD/Implan dan Suntik di daerah perifer.
      4. skrining kesehatan
        1. Pelayanan skrining kesehatan diberikan secara perorangan dan selektif.
        2. Pelayanan skrining kesehatan ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu, meliputi:
          1. diabetes mellitus tipe 2;
          2. hipertensi;
          3. kanker leher rahim;
          4. kanker payudara; dan
          5. penyakit lain yang ditetapkan oleh Menteri.
        3. Pelayanan skrining kesehatan penyakit diabetes mellitus tipe 2 dan hipertensi dimulai dengan analisis riwayat kesehatan, yang dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
        4. Jika Peserta teridentifikasi mempunyai risiko penyakit diabetes mellitus tipe 2 dan hipertensi berdasarkan riwayat kesehatan, akan dilakukan penegakan diagnosa melalui pemeriksaan penunjang diagnostik tertentu dan kemudian akan diberikan pengobatan sesuai dengan indikasi medis.
        5. Pelayanan skrining kesehatan untuk penyakit kanker leher rahim dan kanker payudara dilakukan sesuai dengan indikasi medis.
    3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
    4. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
    5. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
    6. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama;
    7. pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui dan bayi ;
    8. upaya penyembuhan terhadap efek samping kontrasepsi termasuk penanganan komplikasi KB paska persalinan;
    9. rehabilitasi medik dasar.
  2. Pelayanan Gigi
    1. administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama
    2. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
    3. premedikasi
    4. kegawatdaruratan oro-dental
    5. pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
    6. pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
    7. obat pasca ekstraksi h. tumpatan komposit/GICi. skeling gigi (1x dalam setahun)
  3. Rawat Inap Tingkat Pertama
    Cakupan pelayanan rawat inap tingkat pertama sesuai dengan cakupan pelayanan rawat jalan tingkat pertama dengan tambahan akomodasi bagi pasien sesuai indikasi medis.
  4. Pelayanan darah sesuai indikasi medis
    Pelayanan transfusi darah di fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat dilakukan pada kasus:a. Kegawatdaruratan maternal dalam proses persalinanb. Kegawatdaruratan lain untuk kepentingan keselamatan pasienc. Penyakit thalasemia, hemofili dan penyakit lain setelah mendapat rekomendasi dari dokter Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan

Lalu bagaimana alur prosedur yang harus dilakukan untuk mendaftar pelayanan kesehatan tingkat pertama dari BPJS ? Silahkan baca artikel dibawah ini untuk melihatnya

Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id dan telah di edit oleh www.perawatkitasatu.com

Demikianlah artikel kami ini yang berjudul Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dalam BPJS Kesehatan. Semoga dapat bermanfaat dan membatu teman-teman memahami fasilitas dan cakupan pelayanan kesehatan pada Faskes tingkat pertama untuk BPJS kesehatan.

Oke Sekianlah artikel kami yang membahas mengenai Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dalam BPJS Kesehatan, semoga artikel ini bermanfaat bagi teman-teman semua, dan jangan lupa share artikel kami ini jika bermanfaat dan tetap mencantumkan link blog kami. Jangan bosan untuk membaca artikel lainnya disini, Sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

0 komentar