Pelayanan Ambulan dalam BPJS Kesehatan
Hai teman-teman perawatkitasatu.com berikut ini kami siapkan dan sajikan artikel mengenai Fasilitas kesehatan, cakupan pelayanan dan alur pelayanan ambulan yang diberikan dalam BPJS Kesehatan
A. Fasilitas Kesehatan
- Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang mempunyai ambulan
- Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang mempunyai ambulan
- Pemda atau Dinas Kesehatan Propinsi yang mempunyai ambulan
- Ambulan 118
- Yayasan penyedia layanan ambulan
B. Cakupan Pelayanan
- Pelayanan Ambulan diberikan pada transportasi darat dan air bagi pasien dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan, disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Yang dimaksud dengan kondisi tertentu pada poin 1 di atas adalah :
- kondisi pasien sesuai indikasi medis berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yang merawat
- kondisi kelas perawatan sesuai hak peserta penuh dan pasien sudah dirawat paling sedikit selama 3 hari di kelas satu tingkat diatas haknya
- pasien rujukan kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien atau sebagai perawatan lanjutan setelah pasien diberikan pelayanan sampai dengan kondisi kegawatdaruratan telah teratasi dan dapat dipindahkan.
- pasien rujuk balik rawat inap yang masih memerlukan pelayanan rawat inap di fasilitas kesehatan tujuan
Contoh :
pasien kanker rawat inap dengan terapi paliatif di RS tipe A dirujuk balik ke RS tipe di bawahnya untuk mendapatkan rawat inap paliatif (bukan rawat jalan)
- Pelayanan ambulan hanya diberikan untuk rujukan antar Fasilitas kesehatan :
- sesama fasilitas kesehatan tingkat pertama;
- dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan;
- sesama fasilitas kesehatan rujukan sekunder;
- dari fasilitas kesehatan sekunder ke fasilitas kesehatan tersier;
- dan rujukan balik ke fasilitas kesehatan dengan tipe di bawahnya. Pelayanan ambulan hanya diberikan untuk rujukan antar Fasilitas Kesehatan
- Fasilitas kesehatan perujuk adalah:
- Fasilitas kesehatan tingkat pertama atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Fasilitas kesehatan tingkat pertama atau Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan khusus untuk kasus gawat darurat yang keadaan gawat daruratnya telah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan
- Fasilitas kesehatan Penerima Rujukan adalah Fasilitas kesehatan tingkat pertama atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Pelayanan Ambulan yang tidak dijamin adalah pelayanan yang tidak sesuai ketentuan di atas, termasuk:
- jemput pasien selain dari Fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain)
- mengantar pasien ke selain Fasilitas kesehatan
- rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu Fasilitas kesehatan).
- Ambulan/mobil jenazah
- Pasien rujuk balik rawat jalan
C. Prosedur
Dalam rangka evakuasi pasien, maka:- Fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas ambulan dapat langsung memberikan pelayanan ambulan bagi pasien
- Fasilitas kesehatan yang tidak memiliki fasilitas ambulan, maka Fasilitas kesehatan berkoordinasi dengan penyedia ambulan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau petugas BPJS Kesehatan
- Proses rujukan antar fasilitas kesehatan mengikuti ketentuan sistem rujukan berjenjang yang berlaku
D. Alur Pelayanan
Oke Sekianlah artikel kami yang membahas mengenai Pelayanan Ambulan dalam BPJS Kesehatan, semoga artikel ini bermanfaat bagi teman-teman semua, dan jangan lupa share artikel kami ini jika bermanfaat dan tetap mencantumkan link blog kami. Jangan bosan untuk membaca artikel lainnya disini, Sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
0 komentar