Pelayanan Persalinan Serta Penjaminan Bayi Baru Lahir dalam BPJS Kesehatan

11:58 AM

Pelayanan Persalinan Serta Penjaminan Bayi Baru Lahir dalam BPJS Kesehatan


Berikut ini adaalh penjelasan singkat dan ringkasan mengenai Pelayanan Persalinan dan juga Kepesertaan baru untuk bayi baru lahir

Pelayanan Persalinan Serta Penjaminan Bayi Baru Lahir dalam BPJS Kesehatan

A. Pelayanan Persalinan

  1. Persalinan merupakan benefit bagi peserta BPJS Kesehatan tanpa pembatasan jumlah kehamilan/persalinan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan tidak dibatasi oleh status kepesertaan (peserta/anak/tertanggung lain).
  2. Penjaminan persalinan mengikuti sistem rujukan berjenjang yang berlaku
  3.  Pelayanan persalinan ditagihkan oleh fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan. Klaim perorangan untuk kasus persalinan baik yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama tidak diperbolehkan.

    "Klaim pelayanan persalinan ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dan tidak diperkenankan ditagihkan secara perorangan"

B. Kepesertaan Bayi Baru Lahir

  1. Bayi peserta PBI
    Bayi baru lahir dari Peserta PBI secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Bayi tersebut dicatat dan dilaporkan kepada BPJS Kesehatan oleh fasilitas kesehatan untuk kepentingan rekonsiliasi data PBI.
  2. Bayi peserta jamkesmas non Kuota
    Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor: JP/Menkes/590/XI/2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat tanggal 28 November 2013 2013 point E nomor 2 bahwa: “Bila masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu di luar peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang berjumlah 86,4 juta jiwa maka menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Penyusunan APBD Tahun 2014)”, maka:
    1. Bayi yang lahir dari peserta Jamkesmas non kuota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
    2. Peserta non kuota Jamkesmas, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 tidak dilayani dalam penyelenggaraan program BPJS Kesehatan, kecuali didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  3. Peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah anak ke-1 sd ke-3
    Bayi anak ke-1 (satu) sampai dengan anak  ke-3 (tiga) dari peserta Pekerja Penerima Upah secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan.
  4. Bayi baru lahir dari :
    1. Peserta pekerja bukan penerima upah;
    2. peserta bukan pekerja; dan
    3. anak ke-4 (empat) atau lebih dari peserta penerima upah
  5. Dijamin oleh BPJS Kesehatan jika pengurusan kepesertaan dan penerbitan SEP dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak kelahirannya atau sebelum pulang apabila bayi dirawat kurang dari 7 (tujuh) hari. Dalam pengurusan kepesertaan bayi dilakukan pada hari ke-8 atau seterusnya, maka biaya pelayanan kesehatan tersebut tidak dijamin BPJS Kesehatan.




Demikianlah penjelasan dari perawatkitasatu.com yang berjudul Pelayanan Persalinan Serta Penjaminan Bayi Baru Lahir dalam BPJS Kesehatan. Semoga apa yang telah kami berikan dan sampaikan diatas dapat menambah wawasan dan pengetahuan teman-teman semuanya. Terimakasih atas kunjungannya.

Oke Sekianlah artikel kami yang membahas mengenai Pelayanan Persalinan Serta Penjaminan Bayi Baru Lahir dalam BPJS Kesehatan, semoga artikel ini bermanfaat bagi teman-teman semua, dan jangan lupa share artikel kami ini jika bermanfaat dan tetap mencantumkan link blog kami. Jangan bosan untuk membaca artikel lainnya disini, Sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

0 komentar