Mekanisme Pelayanan BPJS Di Wilayah Tidak Tersedia Faskes Memenuhi Syarat

2:40 PM

Pelayanan Di Wilayah Tidak Tersedia Faskes Memenuhi Syarat


Mekanisme Pelayanan BPJS Di Wilayah Tidak Tersedia Faskes Memenuhi Syarat

A. Penentuan Wilayah Tidak Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat

  1. Dalam hal di suatu daerah belum tersedia Fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah Peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi
  2. Yang dimaksud dengan daerah tidak tersedia fasilitas kesehatan memenuhi syarat adalah sebuah Kecamatan yang tidak terdapat Dokter atau Bidan atau Perawat
  3. Penentuan daerah belum tersedia Fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah Peserta ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat atas pertimbangan BPJS Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan
  4. Penetapan daerah yang tidak tersedia fasilitas kesehatan memenuhi syarat dilakukan dengan keputusan Kepala Dinas Kesehatan. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan dapat ditinjau sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kondisi ketersediaan fasilitas kesehatan di daerah tersebut
  5. Kompensasi diberikan dalam bentuk penggantian uang tunai; atau pengiriman tenaga kesehatan; atau penyediaan fasilitas kesehatan tertentu.
  6. Kompensasi dalam bentuk penggantian uang tunai berupa klaim perorangan atas biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  7. Besaran penggantian atas biaya pelayanan kesehatan disetarakan dengan tarif Fasilitas Kesehatan di wilayah terdekat dengan memperhatikan tenaga kesehatan dan jenis pelayanan yang diberikan
  8. Kompensasi dalam bentuk pengiriman tenaga kesehatan dan penyediaan Fasilitas Kesehatan tertentu dilakukan dengan bekerja sama dengan dinas kesehatan, organisasi profesi kesehatan, dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan
  9. Penetapan daerah yang tidak tersedia fasilitas kesehatan memenuhi syarat dilakukan dengan keputusan Kepala Dinas Kesehatan

B. Kompensasi Uang Tunai

  1. Kompensasi uang tunai diberikan langsung kepada peserta berdasarkan klaim yang bersangkutan atas pelayanan yang diberikan oleh Fasilitas kesehatan Tingkat Pertama yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Besaran kompensasi disetarakan dengan tarif Fasilitas Kesehatan di wilayah terdekat dengan memperhatikan tenaga kesehatan dan jenis pelayanan yang diberikan
  3. Dasar besaran penggantian kompensasi adalah rata-rata tarif/unit cost pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayahnya,dengan tarif maksimal sesuai ketentuan
  4. Selisih biaya yang terjadi atas biaya pelayanan menjadi tanggung jawab pasien
  5. Untuk dapat memperoleh kompensasi uang tunai, peserta yang tinggal di wilayah tidak ada fasilitas kesehatan memenuhi syarat harus mengikuti prosedur pelayanan rujukan berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku
  6. Pembayaran untuk pelayanan kesehatan tingkat lanjutan ditagihkan langsung oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
  7. Prosedur Pelayanan Kesehatan
    1. Untuk pertama kali mendapatkan pelayanan, peserta mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdekat.
    2. Apabila fasilitas kesehatan tingkat pertama terdekat tersebut adalah fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan kesehatan akan
    3. Apabila fasilitas kesehatan tingkat pertama terdekat tersebut adalah fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka peserta membayarkan biaya pelayanan kesehatan terlebih dahulu, kemudian peserta menagih kepada BPJS Kesehatan melalui klaim perorangan
    4. Apabila dalam kondisi kegawatdaruratan, peserta dapat langsung menuju RS tanpa mengikuti sistem rujukan berjenjang yang berlaku. Biaya yang timbul akibat pelayanan RS akan ditagihkan oleh RS ke BPJS Kesehatan, peserta tidak dikenakan urun biaya
  8. Prosedur Pengajuan Klaim Perorangan
    1. Peserta mengajukan klaim ke Kantor Operasional Kabupaten atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat
    2. Klaim perorangan hanya diberlakukan pada peserta yang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
    3. Kelengkapan administrasi klaim perorangan:
      1. Formulir pengajuan klaim
      2. Berkas pendukung  berupa:
        1. Salinan KTP/keterangan domisili (untuk memastikan peserta berada di wilayah tidak ada Fasilitas Kesehatan memenuhi syarat sesuai Surat Keputusan Dinas Kesehatan)
        2. Kuitansi asli bermaterai cukup
        3. Rincian pelayanan yang diberikan serta rincian biaya

C. Kompensasi Pengiriman Tenaga Kesehatan Dan Penyediaan Fasilitas Kesehatan Tertentu

  1. Pengiriman tenaga kesehatan dan penyediaan fasilitas kesehatan tertentu hanya diberikan ke daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat.
  2. Penyediaan fasilitas kesehatan tertentu adalah penyediaan sebuah tim tenaga kesehatan yang dilengkapi dengan peralatan medis untuk memberikan pelayanan medis tertentu sesuai dengan kebutuhan di wilayah yang akan dikunjungi
  3. Pengiriman tenaga kesehatan dan penyediaan fasilitas kesehatan tertentu yang dijamin BPJS kesehatan adalah pengiriman tenaga kesehatan yang bukan program pemerintah pusat maupun daerah serta dapat dlakukan melalui kerjasama dengan dinas setempat, instansi pemerintah lainnya, maupun swasta
  4. Kompensasi dalam bentuk pengiriman tenaga kesehatan dan penyediaan Fasilitas Kesehatan tertentu dapat bekerja sama dengan dinas kesehatan, organisasi profesi kesehatan, dan/ atau asosiasi fasilitas kesehatan
  5. Pembayaran pengiriman tenaga kesehatan dan penyediaan fasilitas kesehatan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku
  6. Pembayaran kompensasi dalam bentuk pengiriman tenaga kesehatan dan penyediaan fasilitas kesehatan tertentu berupa klaim atas pelayanan yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan dan penyediaan fasilitas kesehatan tertentu.




Demikianlah artikel singkat dari kami ini yang berjudul Mekanisme Pelayanan BPJS Di Wilayah Tidak Tersedia Faskes Memenuhi Syarat. Semoga apa yang telah kami sajikan dan berikan tersebut diatas dapat bermanfaat dan berguna untuk teman-teman semuanya.

Oke Sekianlah artikel kami yang membahas mengenai Mekanisme Pelayanan BPJS Di Wilayah Tidak Tersedia Faskes Memenuhi Syarat, semoga artikel ini bermanfaat bagi teman-teman semua, dan jangan lupa share artikel kami ini jika bermanfaat dan tetap mencantumkan link blog kami. Jangan bosan untuk membaca artikel lainnya disini, Sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

0 komentar