Koordinasi Manfaat atau Coordination of Benefit (COB) dalam BPJS Kesehatan

11:06 AM

Koordinasi Manfaat atau Coordination of Benefit (COB) dalam BPJS Kesehatan


Koordinasi Manfaat atau Coordination of Benefit (COB) dalam BPJS Kesehatan

Koordinasi Manfaat

  1. Koordinasi Manfaat atau Coordination of Benefit (COB) adalah suatu proses dimana dua atau lebih penanggung (payer) yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama, membatasi total benefit dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan.
  2. Peserta Koordinasi Manfaat/COB adalah Peserta BPJS Kesehatan yang mempunyai program jaminan kesehatan lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Prinsip Koordinasi Manfaat
    1. BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama BPJS Kesehatan menjamin Peserta sesuai haknya sebagai Peserta BPJS Kesehatan, selebihnya ditanggung oleh Asuransi tambahan atau Badan Penjamin lain
      1. Koordinasi manfaat  diberlakukan bila Peserta mengambil kelas perawatan lebih tinggi dari haknya sebagai Peserta BPJS Kesehatan, kecuali pelayanan di Rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, diatur tersendiri antara BPJS Kesehatan dengan Asuransi tambahan atau Badan penjamin lainnya. 
      2. BPJS Kesehatan menanggung biaya sesuai hak kelas Peserta, Penjamin lain menanggung selisih biaya akibat kenaikan kelas Peserta
      3. Koordinasi manfaat dapat dilakukan pada Fasilitas kesehatan yang belum kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
      4. Pelayanan kesehatan dapat diberikan di:
        1. Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan Asuransi tambahan atau Badan Penjamin lain
        2. Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan Asuransi tambahan atau Badan Penjamin lain tetapi tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
      5. Koordinasi manfaat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanya pelayanan yang sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan. 
    2. BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua BPJS Kesehatan hanya menjamin selisih biaya dari tarif sesuai hak sebagai Peserta BPJS Kesehatan dan nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.


Demikianlah artikel kami ini yang berjudul yaitu Koordinasi Manfaat atau Coordination of Benefit (COB) dalam BPJS Kesehatan. Semoga apa yang telah kami sajikan dan berikan diatas tersebut dapat bermanfaat bagi teman-teman semuanya. Terimakasih atas kunjungannya, sampai jumpa lagi yaa.

Oke Sekianlah artikel kami yang membahas mengenai Koordinasi Manfaat atau Coordination of Benefit (COB) dalam BPJS Kesehatan, semoga artikel ini bermanfaat bagi teman-teman semua, dan jangan lupa share artikel kami ini jika bermanfaat dan tetap mencantumkan link blog kami. Jangan bosan untuk membaca artikel lainnya disini, Sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

0 komentar