Syarat Pembuatan NIRA Online Perawat 2020 / 2021

7:51 PM

Syarat Pembuatan NIRA Online Perawat 2020 / 2021


Syarat Pembuatan NIRA Online Perawat 2020 / 2021
tata cara pembuatan NIRA terbaru

Nomor Induk Registrasi Anggota (NIRA) resmi dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI yang berlaku secara Nasional. Seorang perawat yang memiliki NIRA berarti perawat tersebut telah tercatat sebagai Anggota PPNI.

Dalam pengurusan NIRA terbilang mudah perawat cukup mengakses ppni-inna.org setelah itu melapor ke komisariat/ppni kab/kota telah melakukan pendaftaran NIRA secara online dan membayar besaran uang pangkal bagi anggota baru Rp. 100.000 ditambah iuran anggota sebesar Rp. 200.000 + Rp. 60.000 (unti ICN/Internation Council Nursing) jadi total pembayaran untuk menjadi anggota PPNI Rp. 360.000 (Rp. 100.000 uang pangkal & Rp. 260.000 iuran /tahun) hal ini sesuai dengan amanah AD/ART PPNI.

Berikut ini rincian biaya pembuatannya
  • Uang pangkal bagi anggota baru = Rp. 100.000
  • Iuran anggota sebesar = Rp. 200.000
  • Iuran ICN = Rp.60.000
  • Total = Rp.360.000

Khusus Perawat di lingkungan RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat untuk mendaftarkan diri melalui Komisariat dengan membawa persyaratan berikut:
  1. Foto Copy Ijazah Legalisir sebanyak 1 lembar
  2. Foto Copy KTP sebanyak 1 lembar
  3. Foto berwarna background MERAH ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  4. Membayar biaya Rp. 360.000

Sumber : ppni-inna.org dan disunting oleh www.PerawatKitaSatu.Com


Demikianlah artikel kami ini yang singkat yang  berjudul Syarat Pembuatan NIRA Online Perawat 2019 / 2020. Semoga apa yang telah kami berikan dan sajikan diatas tersebut dapat membatu dan bermanfaat untuk teman-teman semuanya yang ingin membuat dan menfatar sebagai anggoa PPNI secara online dan mendapatkan NIRA.

Oke Sekianlah artikel kami yang membahas mengenai Syarat Pembuatan NIRA Online Perawat 2020 / 2021, semoga artikel ini bermanfaat bagi teman-teman semua, dan jangan lupa share artikel kami ini jika bermanfaat dan tetap mencantumkan link blog kami. Jangan bosan untuk membaca artikel lainnya disini, Sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

0 komentar