Syarat dan Tata Cara Pembuatan SIPP Perawat 2019 / 2020

9:16 PM

Syarat dan Tata Cara Pembuatan SIPP Perawat 2019 / 2020


Syarat dan Tata Cara Pembuatan SIPP Perawat 2019 / 2020

Surat Izin Praktek Perawat (SIPP)

Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) atau Surat izin kerja perawat (SIKP) merupakan sebuah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan tindakan praktik keperawatan dan asuhan keperawatan.

Surat izin kerja perawat (SIKP) atau surat izin praktek perawat (SIPP / SIP) dibuat ketika seorang perawat telah memiliki STR dan telah berkerja di suatu institusi kesehatan baik di Pemerintahan maupun swasta dengan syarat perawat tersebut melaksanakan tugas asuhan keperawatan pada pasien dan ini merupakan Syarat sebagai bukti yang diberikan kepada perawat untuk melakukan tindakan pemberian askep secara perorangan maupun kelompok.

Mengenai izin praktek perawat  sebenarya sudah lama diatur didalam Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) nomor 17 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan menteri kesehatan (Permenkes RI) Nomor HK.02.02/menkes/148/I/2010 Tentang Izin dan penyelenggaraan Praktik Perawat

Untuk pengurusan SIPP perawat mengajukan berkas (STR, Rekomendasi PPNI Kab/kota domisili) diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana perawat tersebut berdomisili. SIPP diberikan kepada perawat paling banyak 2 (Fasilitas kesehatan 1 dan Praktik Mandiri 1) untuk praktik mandiri perawat wajib mencantumkan papan praktik keperawatan.

Berikut ini dari www.perawatkitasatu.com sajikan mengenai Dokumen persyaratannya yang harus disiapkan :
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Perawat (STR) atau suart izin praktik perawat yang dilegalisir
  3. Surat Keterangan Berbadan Sehat atau legalisir dari dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan nomor dan tahun SIP nya
  4. Melampirkan surat rekomendasi dari organisasi profesi perawat perawat (PPNI) kota/kabupaten
  5. Pas Photo 4x6 sebanyak 3 lembar
  6. Fotokopi Ijazah
  7. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja (khusus yang bekerja di sarana kesehatan), dan surat pernyataan memiliki tempat praktik (khusus yang melaksanakan praktik secara mandiri atau tidak pada sarana kesehatan)
  8. Melampirkan surat ijin asli (terdahul) bagi yang memperpanjang

Tata Cara Alur Pembuatan SIPP Perawat

  1. Pertama-tama kita harus terdaftar dahulu sebagai anggoa PPNI yang aktif, jika belum terdaftar didalam keanggotaan PPNI silahan mendaftar dahulu, untuk melihat tata cara mendaftar anggota PPNI silahkan klik disini
  2. Setelah selesai ada baiknya kita langsung membuat surat permohonan membuat SIPP / SIKP ke bagian SDM tempat kita bekerja, atau bagi teman-teman yang ingin membuat tempat praktik mandiri silahkan membuat sendiri surat permohonannya, untuk melihat contohnya silahkan klik disini
  3. Setelah selesai dan menjadi anggota PPNI, selanjutnya kita melengkapi semua persyaratan berkas yang ada, seperti membuat Surat Keterangan Berbadan Sehat atau legalisir dari dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan nomor dan tahun SIP nya
  4. Setelah semua syarat-syarat lengkap, langsung saja pergi tancap gas ke kantor badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, atau jika kabupaten kita tidak kantornya, kita bisa langsung ke kantor dinas kesehatan untuk membuat SIPP / SIKP, lama pembuatan lebih kurang yaitu sekitar 3- 5 hari, jadi kita harus sabar menunggu selama 1 minggu. Selama menunggu pembuatan SIPP/SIKP selesai, kita akan diberikan surat tanda terima berkas izin kerja (kesehatan) dari kantor dinas penanaman modal dan pelayan terpadu satu pintu atau dari dinkes.
  5. Setelah harap cemas, bersahar dan menunggu kepastian selama 1 minggu. Kita datang kembali kesana dengan menunjukkan tanda pembuatan SIPP /SIKP (jika ada). Dan akhirnya jreng... jreng...kita mendapatkan SIPP dan siap secara legalitas untuk melakukan praktik keperawatan


Sumber : menpan.go.id dalam www.PerawatKitaSatu.com

Demikianlah artikel singkat dari perawatkitasatu.com yang berjudul Syarat dan Tata Cara Pembuatan SIPP Perawat 2019 / 2020. Semoga apa yang telah kami sajikan dan berikan diatas dapat bermanfaat untuk teman-teman semuanya.

Oke Sekianlah artikel kami yang membahas mengenai Syarat dan Tata Cara Pembuatan SIPP Perawat 2019 / 2020, semoga artikel ini bermanfaat bagi teman-teman semua, dan jangan lupa share artikel kami ini jika bermanfaat dan tetap mencantumkan link blog kami. Jangan bosan untuk membaca artikel lainnya disini, Sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

0 komentar