Cara Mendapatkan NIRA dan KTA PPNI Serta Manfaatnya

11:15 PM

Cara Mendapatkan NIRA dan KTA PPNI Serta Manfaatnya


Hai teman-teman seumanya, berikut ini kami sampaikan artikel mengenai bagaimana cara mendapatkan NIRA (Nomor Induk Registrasi Perawat) serta kita akan mengulang bagaimana cara untuk melakukan registrasi KTA (Kartu Tanda Anggota) PPNI. Mari disimak uraian kami dibawah ini

Nomor induk registrasi perawat atau sering dipanggil NIRA adalah nomor identitas anggota di KTA yang diberikan oleh PPNI Pusat terdiri dari 6 (enam) digit angka dan nomor tersebut merupakan nomor selama menjadi anggota. Dan 2 digit angka merupakan kode propinsi.

Sedangkan PPNI yaitu sebuah organisasi profesi yang menjadi pelindung bagi seorang perawat dalam memberikan praktik asuhan keperawatan (asep) dan PPNI merupakan organisasi resmi yang telah diakui oleh pemerintah dan memiliki payung hukum yang jelas.


Didalam dunia keperawatan, seseorang yang baru saja lulus kuliah keperawatan dan memiliki ijazah sudah bisa dikatakan sebagai perawat namun dia masih belum bisa atau dilarang untuk melakukan praktik asuhan keperawatan baik mandiri maupun dalam sebuah instansi sebelum dia memiliki NIRA dan STR.

Diawal tahun 2019 ini, PPNI telah mewajibkan semua orang yang baru tamat pendidikan kuliah keperawatan serta telah Lulus UKOM untuk mewajibkan menjadi anggota PPNI. Dan ketika seseorang perawat resmi menjadi anggota PPNI maka ia akan mendapatkan NIRA. Setelah mendapatkan NIRA maka dia dapat melakukan pembuatan secara STR Online menggunakan aplikasi KTKI

Manfaat NIRA dalam sistem keanggotaan:
Mendapatkan berbagai hak atas keanggotaannya:
  1. Mengajukan pendapat/usul/pertanyaan kepada pengurus.
  2. Mengikuti seluruh kegiatan organisasi.
  3. Memilih dan dipilih sesuai jenjang kepengurusan organisasi.
  4. Mendapatkan kesempatan mengembangkan ilmu dan keterampilan pada kegiatan yang diselenggarakan organisasi
  5. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas organisasi dan profesi, apabila memenuhi: AD/ART; Kode Etik Perawat Indonesia; Standar Kompetensi; Standar Praktik; Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; dan Ketentuan organisasi.
  6. Mendapatkan pembelaan terhadap kasus yang terkait dengan masalah hukum dalam lingkup praktik keperawatan, apabila anggota tersebut telah memenuhi kewajiban sebagai anggota.

Manfaat NIRA lainnya:
  1. Menjadi persyaratan sebagai Nara Sumber/Pembicara kegiatan ilmiah yang diselenggarakan PPNI atau provider.
  2. Dapat mengakses informasi berupa pedoman-pedoman, peraturan organisasi dan produk organisasi lainnya.
  3. Login ke dalam SIMK dan mempermudah input data SKP kegiatan PKB yang telah dilakukan.
  4. Syarat utk mendapatkan rekomendasi dari organisasi, berupa:
    1. Rekomendasi Pembuatan STR Online Baru (Re-registrasi)---MTKI/KTKI
    2. Rekomendasi perpanjangan STR Online (Re-registrasi)---MTKI/KTKI
    3. Rekomendasi untuk mendapatkan CGS (Certificate of Good Standing) oleh PPSDM/Pemerintah untuk keperluan bekerja diluar negeri
    4. Rekomendasi Pemberian Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota
    5. Rekomendasi sebagai TKHI/  PKHI oleh Pusat Haji Indonesia/Pemerintah

Nah setelah kita membaca uraian manfaat NIRA diatas, jangan abaikan prosedur yang telah ditetapkan untuk kenyamanan kerja kita sebagai perawat. karena profesi sebagai perawat itu memeiliki banyak sekali resiko. NIRA itu sangat penting untuk kita sebagai perawat, jadi bagi teman - teman yang belum memiliki NIRA segeralah untuk mendaftar NIRA melalui via online dan mengurus NIRA anda ke sekretariat PPNI terdekat. berikut kami jelaskan cara mengurus NIRA dan Membuat atau mencetak KTA PPNI.

website ppni-inna.org
website ppni-inna.org

Sebelum melakukan pendaftaran sediakan 
  1. KTP
  2. Ijazah
  3. STR
Berikut ini mimin telah menyiapkan langkah-langkah praktisnya dibawah ini :
  1. Akses ke portal PPNI yaitu https://ppni-inna.org
  2. Klik "registration"
  3. Disini ada pilihan "Perawat Luar Negeri" dan "Perawat Dalam Negeri", Silahkan sesuaikan dengan kondisi teman-teman. Lalu Klik.
  4. Isi Formulir Pendaftaran meliputi :
    1. Nama lengkap (tanpa gelar) / Full name
    2. No KTP / ID number
    3. Tempat lahir / City birth
    4. Tanggal lahir / Birth day
    5. Jenis kelamin / Sex
    6. Agama / Religion
    7. Status Perkawinan /Martial Status
    8. Gelar depan / Prefix tittle
    9. Gelar belakang / Suffix tittle
    10. Alamat / Street Address
    11. Provinsi
    12. Kota / City / Town
    13. Kecamatan
    14. Kelurahan
    15. Kode pos / Postal Code
    16. Telepon / Phone Number
    17. Mobile Phone
    18. Jenis Perawat  : Vokasi (SPK/DIII/DIV) Atau Profesi (S1 Ners/S2 Megister/S2 Spesialis/S3)
    19. Anggota Provinsi / District/Province
    20. Anggota Daerah (Kab/Kota) / District/City
    21. Anggota Komisariat / Commissariat
    22. Universitas / STIKes/Akademi/Institusi
    23. Jenjang / Level
    24. Peminatan (jika ada) / First Concentration
    25. Peminatan (jika ada) / Second Concentration
    26. Tahun masuk / Year entry
    27. Tahun lulus / Year graduation
    28. Nomor ijazah
    29. Upload ijazah 
    30. Ijazah Terakhir
    31. Alamat Unit Kerja Jika Ada
    32. Kontak informasi
    33. Email
    34. E-mail
    35. Ulangi Email
  5. Setelah anda melakukan klik “DAFTARKAN”, maka saat itu juga anda akan mendapatkan 2 pesan, yaitu:
    1. Periksalah pesan yang dikirim melalui website, seperti pada gambar dibawah ini:
    2. alur pendaftaran anggota PPNI
      alur pendaftaran anggota PPNI
    3. Periksalah pesan yang dikirim melalui email yang anda gunakan untuk mendaftar.
    4. Periksa pada “kotak masuk” (inbox). Jika tidak ditemukan periksa pada “spam”. Pada gambar ini tampak ada pesan masuk dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dengan judul “Konfirmasi pendaftaran” lihat kotak bergaris merah putus-putus.
      Jika dibuka emailnya, akan tampak seperti gambar dibawah ini (lihat kotak bergaris merah putus-putus):
    5. konfirmasi email pendaftaran anggota PPNI
      konfirmasi email pendaftaran anggota PPNI
  6. VERIFIKASI oleh Admin DPK, DPD, dan DPW
    Setelah menerima pesan di atas, silahkan tunggu sampai Admin DPK, DPD, DPW melakukan VEFIFIKASI data anda.
  7. Setelah Admin DPK MEMVERIFIKASI, anda akan mendapatkan informasi “Verifikasi Pendaftaran” ke email anda dari PPNI.
  8. Jika dibuka emailnya, maka pesan pada “verifikasi pendaftaran” berisi nomor virtual account (angka 16 digit) dan besaran yang harus dibayarkan (Rp 360.000).
  9. Selain itu, anda juga akan menerima pesan dari BNI eCollection berupa “Rincian NomorVA”
  10. Jika dibuka pesan tentang “Rincian Nomor VA”, akan tampak seperti gambar dibawah ini:
    Perhatikan informasi penting yang ada di dalamnya, meliputi:
    1. Nomor Virtual Account (VA): berupa angka (16 digit)
    2. Kode Tagihan: berupa angka (9 digit)
    3. Nama anda
    4. Alamat email anda
    5. Nomor Handphone anda
    6. Total Tagihan
    7. Tanggal jatuh tempo (masa berlaku VA adalah 7 hari. Setelah lewat dari masa berlakunya, maka VA dinyatakan tidak valid dan anda tidak dapat melakukan transaksi menggunakan VA tersebut. Oleh karena itu, lakukan pembayaran pada saat belum jatuh tempo).
    8. email pembayaran anggota PPNI
      email pembayaran anggota PPNI
  11. Calon anggota melakukan pembayaran Virtual Account, melalui:
    1. Pembayaran Melalui Chanel BNI :
      1. Pembayaran melalui “Teller Kantor Cabang BNI”
        1. Setoran tunai
        2. Pemindahbukuan/transfer
      2. Pembayaran melalui “ATM BNI”
      3. Pembayaran melalui “SMS Banking”
      4. Pembayaran melalui “Internet Banking”
      5. Pembayaran melalui “Mobile Banking”
    2. Pembayaran Melalui Chanel Bank Selain BNI:
      1. Pembayaran melalui Kantor Cabang/Outlet Bank Lain
      2. Pembayaran melalui ATM Bank Lain
      3. Pembayaran melalui Internet Banking Bank Lain

        Lihat PANDUAN PEMBAYARAN VIRTUAL ACCOUNT
  12. Selanjutnya Administrator DPD dan DPW melakukan VERIFIKASI calon anggota.
  13. Setelah semua Admin (DPK, DPD, DPW) selesai MEMVERIFIKASI calon anggota, dan calon anggota telah melakukan pembayaran sehingga status pembayarnya berubah menjadi Lunas (secara otomatis) didalam sistem, maka Admin DPP akan melakukan REGISTRASI calon anggota.
    Setelah dilakukan REGISTRASI oleh Admin DPP, maka akan dikirim kembali pesan kepada email anda, yang berisi informasi tentang:
    1. NIRA anda (berupa angka 11 digit)
    2. Virtual account (berupa angka 16 digit)
    3. User id/username (berupa angka 11 digit)
    4. Password  (berupa angka 6 digit)
      Seperti tampak pada gambar berikut ini:
    5. verifikasi pendaftaran akun PPNI pada cek email
      verifikasi pendaftaran akun PPNI pada cek email
  14. Proses pendaftaran hingga diterbitkannya nomor anggota (NIRA), user id (username), dan password telah selesai.
  15. Selanjutnya anda dapat menggunakan username dan password tersebut untuk Login sebagai anggota ke dalam aplikasi guna keperluan sbb:
    1. Menginput data kegiatan PKB yang telah anda ikuti sehingga perolehan satuan kredit profesi (SKP—minimal 25 SKP dalam 5 tahun) terdokumentasikan dengan baik, untuk kemudian diverifikasi oleh verifikator DPD Kab/Kota dan diterbitkan Surat Rekomendasi untuk Melakukan Perpanjangan STR (Re-registrasi) oleh DPW.
    2. Melakukan perpanjangan/aktivasi keanggotaan setiap tahun.
    3. Mendapatkan informasi penting lainnya.

Setelah selesai melakukan pendaftaran via online
  • hubungi pengurus PPNI komisariat terdekat untuk melaporkan telah melakukan pendaftaran online dan menyerahkan data dalam bentuk softcopy
  • setelah itu menunggu NIRA dan KTA dicetak dan diterbitkan oleh DPP PPNI. jika NIRA telah terbit berarti anda telah resmi terdaftar sebagai anggota PPNI.
Nah setelah mendapatkan NIRA sebagai bukti keanggotaan PPNI maka perlu pembuatan KTA PPNI
berikut syarat membuat KTA PPNI
  1. photo berwarna menggunakan seragam batik PPNI dengan background merah (dalam bentuk soft file)
  2. menyerahkan data dalam bentuk softcopy
  3. membayar biaya pembuatan sebesar Rp.15.000
Pendaftaran pembuatan NIRA dan KTA selesai sekarang anda sudah resmi menjadi anggota PPNI dan memiliki bukti KTA PPNI.


Sumber : inna-ppni.org dan telah disempurnakan dalam www.perawatkitasatu.com

Demikianlah artikel kami ini dengan judul Cara Mendapatkan NIRA dan KTA PPNI Serta Manfaatnya. Semoga apa yang kami sajikan diatas danat bermanfaat bagi teman-teman semuanya.

Oke Sekianlah artikel kami yang membahas mengenai Cara Mendapatkan NIRA dan KTA PPNI Serta Manfaatnya, semoga artikel ini bermanfaat bagi teman-teman semua, dan jangan lupa share artikel kami ini jika bermanfaat dan tetap mencantumkan link blog kami. Jangan bosan untuk membaca artikel lainnya disini, Sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

0 komentar