Panduan Registrasi Baru dan Perpanjang STR Perawat serta Tenaga Kesehatan lain Tahun 2018 / 2019

10:38 PM

Panduan Registrasi STR Perawat dan Bidan Tahun 2018 / 2019


Hai teman-teman semuanya, selamat yaa bagi teman-teman yang telah
ulus UKOM dan saat ini sedang melakukan pembuatan STR, kita ketahui bahwa sekarang ini pembuatan STR telah dapat dilaksanakan secara online. Nah berikut kami tampilkan ulasan lengkap mengenai STR tersebut

Panduan Registrasi Baru dan Ulang STR Perawat dan Bidan Tahun 2018 / 2019
panduan registrasi STR baru dan ulang

Berikut ini kami sajikan mengenai panduan melakukan registrasi STR secara online bagi perawat ataupun bidan.



DAFTAR ISI

A. PENDAHULUAN

B. AKSES APLIKASI

C. TAMPILAN APLIKASI
  1. Menu Beranda
  2. Menu Registrasi
  3. Cara Mendapatkan PIN
  4. Memulai Registrasi
  5. Registrasi Baru
  6. Registrasi Ulang
  7. Simpan Data
  8. Pembayaran Registrasi STR Online
  9. Upload Foto
  10. Pencetakan Formulir 1a
  11. Menu Cek Status
D. FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

E. KESIMPULAN



A. PENDAHULUAN

Aplikasi pendaftaran pengajuan Surat Tanda Registrasi (STR) berbasis web/jaringan internet yang dikembangkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) ditujukan untuk memfasilitasi pendataan pendaftaran tenaga kesehatan untuk registrasi baru secara online. Dengan pendaftaran secara online, diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan STR & transparansi proses status penyelesaian berkas. Sebelum masuk ke dalam aplikasi, berikut berkas yang harus disiapkan terlebih dahulu oleh tenaga kesehatan :
  1. Memiliki alamat email sendiri
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. NPWP (jika yang sudah memiliki)
  4. Alamat Korespondensi (jika alamat berbeda dengan tempat tinggal)
  5. Alamat tempat kerja (jika sudah bekerja)
  6. Ijazah terakhir
  7. Sertifikat Uji Kompetensi (baru diberlakukan untuk perawat DIII, bidan, Ners, dan Kesehatan Masyarakat) (*untuk Registrasi baru)
  8. Surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi (*untuk Reregistrasi/Perpanjangan STR)

B. AKSES APLIKASI

Penggunaan Aplikasi Pendaftaran Web MTKI sama halnya dengan penggunaan aplikasi berbasis web lainnya yang menggunakan jaringan internet. Untuk menggunakan aplikasi ini dibutuhkan perangkat komputer/laptop dan koneksi internet. Menggunakan aplikasi ini adalah dengan cara :
  1. Buka browser (contoh: Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, atau Safari)
  2. Ketik alamat (URL) Aplikasi Pendaftaran Web MTKI melalui : mtki.kemkes.go.id. Setelah alamat / URL dimasukan

C. TAMPILAN APLIKASI

  1. Menu Beranda
    berisi tampilan awal dari aplikasi registrasi online, terdapat 4 (empat) menu utama pada aplikasi pendaftaran web MTKI.
    menu beranda website MTKI
    menu beranda website MTKI

    Anda bisa mengklik icon tersebut, untuk melihat struktur organisasi MTKI silahkan klik icon “Struktur Organisasi”, untuk memulai proses pendaftaran klik “Registrasi”, untuk mengecek sejauh mana berkas pengajuan STR klik “Cek Status” (akan diterangkan lebih lanjut), dan untuk mengetahui panduan pengisian klik “Buku Manual

  2. Menu Registrasi
    Menu Registrasi digunakan untuk tenaga kesehatan melakukan pendaftaran, dan pengisian data. langkah awal klik icon “Registrasi”. Selanjutnya akan muncul halaman registrasi
    1. Cara Mendapatkan PIN
      Untuk dapat melakukan registrasi, setiap tenaga kesehatan harus memiliki PIN terlebih dahulu. Klik “Saya Belum Memiliki PIN” :
      1. Masukkan alamat email pada field
      2. Isi Kode Verifikasi pada field
      3. Klik tombol “Request Code
      4. Selanjutnya sistem akan mengirimkan langsung kode akses melalui email yang telah dimasukkan.
      5. Catatan : Pemohon diwajibkan memiliki email sendiri, satu email hanya bisa digunakan untuk satu pengguna dan digunakan untuk seterusnya. Jika PIN belum diperoleh, dianjurkan untuk membuat email baru dikarenakan email yang dipakai tidak terbaca oleh server.

    2. Memulai Registrasi
      Apabila telah mendapatkan kode PIN, kemudian kembali ke Menu Registrasi, Isikan alamat email, kode PIN yang didapat pada form seperti contoh berikut, isi ulang Kode Verifikasi kemudian klik “MASUK”:

      Untuk melakukan registrasi pilih “Klik Disini” :
      1. Pilihan untuk melakukan Registrasi Baru
      2. Pilihan untuk melakukan Perpanjangan STR/Registrasi ulang

    3. Registrasi Baru
      Klik pilihan pertama jika Saudara belum pernah mengajukan STR sebelumnya, maka akan muncul :
      1. Klik sesuai dengan tahun lulus Saudara menamatkan Pendidikan Tinggi, seperti yang ditunjukan gambar di atas
      2. Masukkan kode Universitas Saudara, silahkan kunjungi website https://forlap.ristekdikti.go.id/perguruantinggi untuk mengetahui kode Universitas Saudara menyelesaikan pendidikan Perguruan Tinggi
        1. Lengkapi Program Studi dan NIM, kemudian klik “Cari Data”. Masukkan NIM tanpa tanda baca dan spasi, maka akan muncul keterangan singkat mengenai data-data anda :
        2. Jika data sesuai kemudian klik “Proses”
        3. Ketika klik “CARI DATA” tidak muncul biodata singkat anda, maka akan tampil keterangan “Data tidak ditemukan, silahkan cek data anda di Perguruan Tinggi tempat anda belajar
        4. Jika hal tersebut terjadi, kemungkinan sekretariat di perguruan tinggi tempat anda belajar belum memasukan data anda secara nasional di DIKTI. Silahkan menghubungi pihak Universitas.

      3. Langkah 1 : Pengisian Informasi Pribadi
        Selanjutnya terdapat 3 (tiga) tahapan dalam melakukan pendaftaran baru:
        1. Tahapan pertama adalah melakukan pengisian data pribadi, sistem akan menampilkan halaman data baru seperti contoh berikut :
        2. Pemilihan MTKP disesuaikan dengan keberadaan Saudara
        3. Lewati pengisian No NPWP jika belum memiliki NPWP
        4. Isi Detil Alamat Rumah sesuai KTP
        5. Jika Alamat Korespondensi sama dengan KTP, klik pada kotak kecil di kiri atas. Isi alamat korespondensi sesuai dengan tempat tinggal saat pengurusan STR jika berbeda dengan KTP.
        6. Apabila semua data Informasi Pribadi telah diisi klik tombol “Melanjutkan Step Berikutnya

        Langkah 2 : Pengisian Informasi Administrasi
        Tahapan kedua : melakukan pengisian data Informasi Administrasi
        1. Lewati tahap di atas jika belum bekerja
        2. Pastikan Nomor Ijazah sesuai, bukan nomor seri ijazah
        3. Apabila semua data Informasi Administrasi telah diisi klik tombol “Melanjutkan Step Berikutnya” untuk melakukan pengisian data tahapan berikutnya, dan apabila ingin kembali pada tahapan sebelumnya klik “Step Sebelumnya”.

        Langkah 3 : Pengisian Uji Kompetensi
        Tahapan ketiga melakukan pengisian data informasi Uji Kompetensi
        1. Lewati langkah di atas bagi Profesi yang belum memberlakukan Uji Kompetensi.
        2. Apabila semua data informasi Uji Kompetensi telah diisi klik tombol “Melanjutkan Step Berikutnya” untuk melakukan pengisian data tahapan berikutnya, dan apabila ingin kembali pada tahapan sebelumnya klik “Step Sebelumnya”.


    4. Registrasi Ulang
      Klik pilihan kedua jika Saudara sudah mempunyai STR sebelumnya dan masa berlaku akan habis (3 bulan sebelum berakhir), serta akan melakukan perpanjangan STR/Reregistrasi
      1. Untuk melakukan perpanjangan STR secara online, harap disiapkan STR lama. Masukan data ; Nama lengkap, Tempat lahir, dan Tanggal Lahir (tahun-bulan-tanggal)
      2. Jika data Saudara sesuai dengan database MTKI, maka akan muncul :
      3. panduan registrasi perpanjang STR di website MTKI
        panduan registrasi perpanjang STR di website MTKI
      4. Klik “Procced” jika data Saudara telah ditemukan, hampir sama dengan Registrasi Baru langkah-langkahnya sebagai berikut :

          Langkah 1 : Pengisian Informasi Pribadi

          Langkah 2 : Pengisian Informasi Administrasi

          Langkah 3 : Pengisian Informasi Organisasi Profesi
          Isilah Data Keterangan Surat Rekomendasi kecukupan SKP yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi (tiap Organisasi Profesi berbeda-beda, Surat Rekomendasi dikeluarkan oleh Provinsi atau Pusat).

          *Pastikan setiap langkah yang Saudara kerjakan adalah informasi yang sebenar-benarnya, sehingga tidak ada kesalahan yang dapat merugikan Saudara dikemudian hari*


    5. Simpan Data
      1. Jika tiga langkah telah selesai dilakukan maka langkah selanjutnya adalah penyimpanan data yang telah Saudara lengkapi.
      2. Jika Saudara ingin keluar dari aplikasi, pastikan klik “Simpan Data” setelah mengisi kode verifikasi yang tampil pada layar, kemudian klik “Logout

    6. Pembayaran Registrasi STR Online
      1. Setelah simpan data, akan muncul form di bawah ini :
      2. Berkaitan dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk keperluan registrasi STR, terhitung tanggal 16 Juni 2017 saat ini MTKI telah bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dengan pembayaran secara online, yang dikenal dengan nama Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) atau dikenal dengan nama lain Modul Penerimaan Negara Generasi ke 2 (MPNG2).
      3. Pada bagian pembayaran, Klik “Request Kode Billing” selanjutnya akan muncul tampilan data pembayaran :

      4. cara melakukan pembayaran STR Online
        cara melakukan pembayaran STR Online
      5. Gunakan Kode Pembayaran seperti contoh di atas untuk dibayarkan di 79 Bank Persepsi, dianjurkan untuk melakukan pembayaran di Teller, hanya beberapa Bank saja yang dapat mengakomodir pembayaran melalui ATM ataupun Internet Banking. Besarnya pembayaran untuk PNBP Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Jika tempat pembayaran jauh, Saudara dapat keluar aplikasi dengan mengklik “Logout”, kemudian masuk kembali ke aplikasi dengan menggunakan email dan PIN yang didapat, waktu yang diberikan oleh sistem untuk membayar PNBP selama 7 hari
      6. Jika sudah melakukan pembayaran, masuk kembali ke dalam aplikasi kemudian klik “Konfirmasi Pembayaran” untuk merefresh proses pembayaran
      7. Jika transaksi berhasil maka Saudara bisa melakukan step “Selanjutnya” seperti gambar di bawah
        transaksi pembayaran STR sukses
        transaksi pembayaran STR sukses


        1. *bagi pemohon yang telah membayarkan ke rekening BPn182 Pusat Peningkatan Mutu SMD Kes, tidak dapat melanjutkan online semenjak tanggal 16 Juni 2017. Namun masih bisa diusulkan registrasi secara manual melalui MTKP Provinsi* (jika diusulkan online harap membayar PNBP dengan menggunakan kode billing yang didapat)*



    7. Upload Foto
      Setelah transaksi Pembayaran berhasil, step berikutnya “Upload Pas Foto”. Bagian ini menjadi bagian terpenting yang harus dilakukan.|

      Setelah foto dipilih dengan klik “Browse”, kemudian klik “UPLOAD
      1. Pastikan ukuran foto tidak melebihi 500 kb, dengan format jpg, png, atau jpeg dan berlatar belakang merah (rapi dan sopan).
      2. Setelah Upload Foto sukses 100%, kemudian “Klik Proses Percetakan Formulir”
      3. Sampai dilaman ini pengisian data-data pendaftaran STR online Saudara telah selesai, Kemudian klik “CETAK FORMULIR DISINI” untuk mencetak data yang telah anda buat.

    8. Pencetakan Formulir 1a
      1. *koreksi : untuk transkrip nilai tidak perlu disertakan di dalam berkas
      2. lembar checklist pengajuan STR Online
        lembar checklist pengajuan STR Online
      3. Tandatangani terlebih dahulu Formulir (lembar ke 3) sebelum dikirimkan ke MTKP
      4. Masukan ke dalam amplop lembar cetak Formulir Pendaftaran beserta persyaratan lainnya berikut ini :
      5. panduan pengajuan STR Online ke MTKI
        panduan pengajuan STR Online ke MTKI
        1. Lembar cheklist dan Formulir pendaftaran registrasi
        2. Foto 4x6 background merah
        3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
        4. Fotocopy Ijazah (dilegalisir)
        5. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah memiliki SIP
        6. Fotocopy Sertifikat Kompetensi bagi yang sudah melaksanakan ujikom (Bidan, Perawat, Ners, dan Kesmas). *untuk Registrasi baru
        7. Surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi (*untuk Reregistrasi/Perpanjangan STR)
        8. Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui pembayaran sistem Simponi/MPNG2

      6. CATATAN :
        1. Pengambilan STR yang telah terbit, baru bisa dilakukan di MTKP (tidak dikirim ke alamat pemohon)
        2. Jika ada kesalahan pada data pribadi, harap dikoreksi di MTKP. Jika tidak memungkinkan, mohon sertakan keterangan yang berisi kesalahan berikut perbaikannya bersamaan dengan berkas yang dikirim ke MTKP (jika dikirim melalui Pos)
        3. Untuk lulusan Tenaga Kesehatan dibawah D3, harap mengajukan STR secara manual melalui MTKP (berkaitan dengan data sekolah/perguruan tinggi yang tidak terdaftar di PDDIKTI)
        4. Berkas yang bisa dilayani oleh MTKP berdasarkan : Alamat KTP, Institusi Pendidikan atau Alamat Korespondensi sesuai dengan Provinsi MTKP setempat
        5. Semakin cepat berkas diterima oleh MTKP, maka semakin cepat STR diterbitkan oleh MTKI
        6. Untuk mengetahui data anda sudah atau belum tercatat di Pangkalan Data DIKTI (PDDIKTI), silahkan masuk di https://forlap.ristekdikti.go.id kemudian klik “Pencarian Data” dan klik “Profil Mhs” dan isi berdasarkan data yang dicari. Jika belum terdata mohon untuk menghubungi pihak Universitas untuk mendaftarkan atau mengedit nama Saudara secara online.

    9. Menu Cek Status
      1. Menu “Cek Status” digunakan untuk memeriksa sejauh mana pemberkasan yang Saudara ajukan. Klik menu “Cek Status”
      2. Untuk mengecek Status, diperlukan nomor berkas dan tanggal lahir
      3. Nomor berkas didapatkan dari kiriman email kedua setelah berkas diverifikasi oleh MTKP
      4. nomor berkas dicek pada email kedua setelah terverifikasi
        nomor berkas dicek pada email kedua setelah terverifikasi
      5. Masukkan Kode Berkas dan Tanggal lahir (secara terbalik) lalu klik tombol “Cek Status”.
      6. Catatan : Wajib mengisikan Captcha agar semua proses penginputan tersimpan didalam database
      7. Maka sistem akan menampilkan informasi status berkas Saudara seperti berikut ini :
      8. hasil pemeriksaan status STR Online
        hasil pemeriksaan status STR Online

D. FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

T : Bagaimana jika jaringan internet ditempat kami tidak ada/terbatas?
J : Proses permohonan STR dapat dilakukan secara manual melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP).

T : Bagaimana jika data institusi pendidikan saya tidak muncul di pilihan?
J :
a. Jika anda adalah lulusan setelah tahun 2012, harap menghubungi institusi pendidikan saudara untuk melengkapi data di PDPT.

b. Jika anda adalah lulusan sebelum tahun 2012 dan jika institusi pendidikannya tidak terdaftar di PDDIKTI, permohonan STR harus dilakukan secara manual melalui MTKP.

T : Apabila provinsi tempat tinggal asal berbeda dengan provinsi institusi pendidikan saya, di MTKP mana saya harus menyerahkan berkas permohonan?
J : Anda dapat mendaftar dan menyerahkan berkas pada MTKP sesuai provinsi tempat tinggal, institusi pendidikan asal, atau alamat korespondensi sesuai MTKP setempat.

T : Saya belum mendapatkan nomor berkas?
J : Mohon mengkonfirmasi ke MTKP di tempat anda mengajukan usulan STR


E. KESIMPULAN

Algoritma Pembuatan STR (Baru dan atau/ perpanjang)
Algoritma Pembuatan STR (Baru dan atau/ perpanjang) 

Sumber : Panduan Pembuatan STR dari MTKI dan disunting oleh www.perawatkitasatu.com

Demikianlah artikel yang singkat dari kmi ini dengan judul Panduan Registrasi Baru dan Ulang STR Perawat dan Bidan Tahun 2018 / 2019. Semoga apa yang kami sajikan tersebut dapat membantu teman-teman dalam membuat STR Online.

Oke Sekianlah artikel kami yang membahas mengenai Panduan Registrasi Baru dan Perpanjang STR Perawat serta Tenaga Kesehatan lain Tahun 2018 / 2019, semoga artikel ini bermanfaat bagi teman-teman semua, dan jangan lupa share artikel kami ini jika bermanfaat dan tetap mencantumkan link blog kami. Jangan bosan untuk membaca artikel lainnya disini, Sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

0 komentar