PENERBITAN SURAT TANDA REGISTRASI ELEKTRONIK (e-STR) TAHUN 2021 / 2022

10:59 PM

  PENERBITAN STR ELEKTRONIK (e-STR)  TAHUN 2021 / 2022


Berikut ini www.perawatkitasatu.com tampilkan pengumuman penerbitan STR Elektronik update Mei 2021 terbaru

PENERBITAN SURAT TANDA REGISTRASI ELEKTRONIK (e-STR) TAHUN 2021 / 2022
Pengumuman Penerbitan STR Elektronik Tahun 2021 / 2022


Yth.

  1. Para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
  2. Para Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi ·
  3. Para Ketua Organisasi Profesi Kesehatan
  4. Para Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  5. Para Pimpinan lnstitusi Pendidikan Kesehatan
  6. Tenaga Kesehatan Indonesia

SURAT EDARAN

NOMOR KT.05.02/1/3326/2021

TENTANG

PENERBITAN SURAT TANDA REGISTRASI ELEKTRONIK (e-STR)


Dalam upaya percepatan pelayanan penerbitan STR kepada tenaga kesehatan. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) bersama Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) telah mengembangkan aplikasi STR online versi 2.0 dengan penerbitan Surat Tanda Registrasi secara elektronik (e-STR) melalui aplikasi ktki.kemkes.go.id.

Mengingat ketentuan :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298);
  3. Peraturan Pemerintahan Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1626).

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau .dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan yang telah memenuhi persyaratan, akan diterbitkan secara elektronik (e-STR).
  3. Setelah proses penandatanganan elektronik oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) yang selanjutnya dilakukan oleh Ketua Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan, maka Tenaga Kesehatan dapat mencetak e-STR ditempat masing-masing dengan menggunakan printer warna dan kertas A4 80 gram
  4. Dalam hal cetak e-STR dan legalisir STR, Tenaga Kesehatan hanya dapat melakukan 1 (satu) kali cetak e-STR dan 2 (dua) kali cetak legalisir STR.
  5. Hasil cetak e-STR dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dalam persyaratan yang membutuhkan lampiran STR Tenaga Kesehatan.
  6. Validasi keabsahan data STR Tenaga Kesehatan dapat dilakukan dengan cara scan qr code e-STR yang kemudian akan terhubung melalui alamat web ktki.kemkes.go.id dengan keterangan status dokumen aktif, tidak aktif, atau STR tidak ditemukan.
  7. Penerbitan STR secara elektronik mulai diberlakukan efektif untuk pengajuan mulai tanggal 1 Juni 2021.
  8. Tata cara cetak e-STR disampaikan secara terlampir.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta. Pada tanggal,25 Mei 2021



Sumber : Kemkes.go.id dan telah disunting oleh Perawat Kita Satu

Demikianlah teman-teman artiekl singkat kami ini dengan judl yaitu  PENERBITAN SURAT TANDA REGISTRASI ELEKTRONIK (e-STR) TAHUN 2021 / 2022. Semoga apa yang kami berikan tersetbu bermanfaat bagi teman-teman semuanya.
Oke Sekianlah artikel kami yang membahas mengenai PENERBITAN SURAT TANDA REGISTRASI ELEKTRONIK (e-STR) TAHUN 2021 / 2022, semoga artikel ini bermanfaat bagi teman-teman semua, dan jangan lupa share artikel kami ini jika bermanfaat dan tetap mencantumkan link blog kami. Jangan bosan untuk membaca artikel lainnya disini, Sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

0 komentar